TOTABUANEWS, Kotamobagu – Dalam sidang yang digelar Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) kepada sekitar 11 Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Kotamobagu. TGR sedikitnya Rp 20 juta yang telah dikebalikan oleh para penunggak.
“Sudah hampir 20-an juta yang masuk, dan yang lain diberi kesempatan untuk menyetor selama bulan berjalan,” kata ketua MPTGR Kotamobagu Drs Mustafa Limbalo.
Dari 11 PNS berbagai jenjang disidang di ruangan kantor inspektorat itu, Karena menunggak TGR pada anggaran 2013 lalu.
Selain Mustafa Limbalo sebagai Ketua MPTGR. Juga turut hadir yakni, Asisten III Jumiaty Makalalag dan Wiwik Kurnia Buchari. .
Meski sekitar 11 PNS itu yang hadir. Namun tidak mencapai setengah jika dibandingkan dengan undangan yang disampaikan kepada penunggak.
“Yang hadir 11 orang PNS dari 27 undangan, sidang ini untuk mempertanyakan pengembalian dana yang terpakai di tahun anggaran 2013,” ujar Limbalo.
Disampaikan Limbalo, bahwa yang belum menyetor akan mendapat sanksi dan untuk masa penyetoran diberikan waktu selama satu tahun bulan berjalan. (dar)