Pol PP Kotamobagu Dinilai ‘Tabrak Aturan’

0
1908
Sahaya Mokoginta
Sahaya Mokoginta

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif (LPKEL) Reformasi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Efendy Abdul Kadir, menilai jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu telah menabrak aturan, soal penggunaan seragam biru. Yaitu, Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tentang Penggunaan Seragam Dinas atau Pakaian Dinas.
Menurutnya, di dalam Permendagri tidak ada kalimat yang menuliskan warna pakaian dinas Satpol PP atau Seragam Pol PP berwarna biru.
“Tidak ada konsiderannya yang menyatakan warna biru. Ini jelas, Satpol PP Kota Kotamobagu telah menabrak aturan, sebab mereka dengan séenaknya menggunakan seragam berwarna biru. Sangat jelas jika Satpol PP Kota Kotamobagu telah melecehkan Permendagri Nomor 19,” tandas Efendy.
Dikataknnya, kalau dilihat dari segi tugas Satpol PP, mereka hanya mengamankan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ingat !, Satpol PP adalah organisasi pemerintah, bukan organìsasi Liar yang sembarang menggunakan seragam, atau Kepala Satpol PP ingin mencari muka kepada Wali Kota Kotamobagu, karena warna bìru adalah warna partainya Walì Kota ?. Kalau sudah begini, berarti sudah sangat kritis pemerintahan Kota Kotamobagu, sebab segala sesuatu harus Identik dengan warna biru,” sindirnya.
Namun, lanjut Efedy, persoalan yang sangat mendasar di sini adalah seragam dinas Satpol PP. Jangan seakan-akan meniru seragam dinas Kepolisian Nagara RI, yaitu Brigadir Mobil atau Brimob, karena seragam satuan Brimob adalah warna biru, yang mengacu pada aturan dan Protap Kepolisian RI.
“Olehnya, kami minta kepada Satpol PP Kota Kotamobagu, untuk segera mencopot seragam berwarna biru, dan tidak menggunakannya lagi. Kalau tidak, lembaga kami akan melaporkan hal inì ke Kemendagri di Jakarta,” tegas Efendy.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, dihubungi via seluler mengakui, memang untuk aturan penggunaan seragam organisasi lingkup pemerintahan diatur dalam Permendagri, akan tetapi di setiap hari Jumat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diwajibkan memakai pakaian olahraga, ada juga yang memakai keki.
“Supaya kelihatan seragam, saya berinisiatif agar setiap hari Jumat atau hari-hari tertentu di waktu kerja atau libur, Satpol PP menggunkan pakaian biru. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terlihat amburadul,” kelit Sahaya.
Persolan warna, menurut dia, mungkin hanya bertepatan saja memilih warna biru. Dan, sama sekali tak ada maksud apa-apa. Apalagi mencar-cari muka.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa, dalam hal ini tidak ada yang namanya cari muka kepada pimpinan. Penggunaan seragam biru oleh instansi yang saya pimpin, murni hanya ingin kelihatan rapih. Saya rasa, persolan seragam tidak perlu dipolemikkan, sebab masih banyak persoalan lain yang perlu kita benahi di Kota Kotamobagu,” lugasnya. (dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.