TOTABUANEWS, Kotamobagu – Ada yang menarik dalam proses rapat kordinasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pasalnya, dalam pemeriksaan data pemilih yang dilakukan KPU Kotamobagu, ada 144 warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka invalid atau tidak bisa ditemukan dalam sistem Sidalih KPU Pusat. Hal ini diutarakan Ketua KPU Kotamobagu dihadapan Panwaslu Kotamobagu, perwakilan partai politik dan pemerintah dalam Rakor yang digelar, Senin (02/06), di Senator Resort.
“144 Warga ini pada waktu pileg sempat menyalurkan hak pilih mereka, dengan menunjukkan KTP,” ujar Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.
Menariknya, ditambahkan Nayodo, setelah dilakukan pencocokan data dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak ditemukan dalam sistem.
“Ini hasil temuan kami dalam pemeriksaan yang dilakukan melalui sitem,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Nayodo tersebut, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu, Drs Abdurahman Mopobela, mengatakan kalau hal tersebut hanya kendala tekhnis.
“Bisa saja ini hanya kesalahan penulisan nama,” ujar Mopobela.
Meski demikian, Mopobela berharap dalam waktu dekat, pihak KPU segera mengkordinasikan seluruh nama yang NIK mereka tidak ditemukan ke pemerintah.
“Nanti nama-nama tersebut akan kami periksa dalam sistem yang ada di Discapilduk,” tambahnya. (jun/idr)