Dinas Tata Kota Dituding tak Sosialisasikan Perda Persampahan

oleh -40 Dilihat
DLH Siapkan Pupuk Organik
Alex Saranaung
Alex Saranaung
Alex Saranaung

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Warga Kelurahan Motoboi Kecil (Mocil) mengungkapkan bahwa Dinas Tata Kota (Distakot). Tidak melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan, sebelum dilakukan penarikan retribusi.
Hal ini, dikatakan Meta warga Mocil ketika menghubungi Media ini, Jumat (06/06). “Kami kaget setelah bagian penagihan meminta agar membayar biaya pengangkutan sampah,” kata Meta.
Meta mengatakan, bahwa jumlah uang yang harus disetorkan cukup bervariasi. Mulai dari Rp 3500 sampai 30an ribu. “Tidak ada pemerataan retribusi yang ditagih,” ujarnya.
Terpisah, Kadis Tata Kota Alex Saranung membantah, jika pihaknya dituding tak melakukan sosialisasi perda tersebut. “Sudah dilakukan sosialisasi. Baik, langsung maupun melalui rapat – rapat di Kantor Kecamatan dan Kelurahan,” terang Alex.
Ditambahkan, bahwa perda ini merupakan hasil revisi Perda sebelumnya. “Perda ini juga hasil revisi perda pelayanan sampah sebelumnya,” ucapnya. (dar)

Tentang Penulis: totabuanews

Gambar Gravatar
i am what i am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.