TOTABUANEWS, Kotamobagu—Sungguh malang nasib yang dialami EDS (16), Anak Baru Gede (ABG), warga desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Pasalnya, EDS yang masih terdaftar sebagai siswi di Sekolah Menengah Atas (SMA), salah satu Sekolah di Kotamobagu itu, terpaksa harus menelan pil pahit kondisinya yang kini telah berbadan dua. Ironisnya, hingga dirinya hamil Lima bulan, itikad baik dari sang pacar MM alias Migel warga desa Bombanon, Kecamatan Lolayan untuk menikahinya tak pernah ada. Akhirnya, Migel yang juga Mahasiswa dari salah satu Akademi Keperawatan (Akper) di Manado ini, dilaporkan orang tua EDS ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, Rabu (11/06).
“Sebenarnya, kami menginginkan masalah ini bisa diselesaikan secara Keluarga. Akan tetapi hingga sekarang ini, tidak ada niat dari pihak laki-laki untuk bertanggung jawab. Bahkan terdengar kabar, dia sudah bersama perempuan lain di Manado,” ungkap Remon Ratu Camat Dumoga, yang mendampingi orang tua EDS ke Mapolres Bolmong.
Remon menambahkan, jauh sebelum pihaknya melaporkan kejadian ini, sudah dilakukan proses mediasi bersama Kepala Desa (Kades) Bombanon. Akan tetapi, selang dua minggu kemudian, Kades Bombanon mengatakan, Migel tak diberikan izin orang tuanya untuk bertemu dengan keluarga EDS.
“Selaku keluarga terpaksa kami mengambil sikap menempuh jalur hukum,” tegasnya, sembari menerangkan bahwa EDS adalah keponakannya.
Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, Migel dilaporkan ke SPKT Polres Bolmong, dengan nomor LP/565/VI/2014/Sulut/RES BM, yang diterima langsung Banit SPKT, Aiptu Robert E CH Tengor atas pencabulan anak dibawah umur dan terancam Undang-undang perlindungan anak. (erwin)