Kasus TPAPD, Kejari Beri Sinyal Penahanan Tersangka Lain

0
212

99Kejaksaan-Negeri-Kotamobagu-300x189TOTABUANEWS, Kotamobagu—Bola panas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2011, terus bergulir. Hal ini menyusul setelah dilakukannya penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, FS alias Ferry di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu, Senin (09/06). Keseriusan pihak penegak hukum Kejari Kotamobagu, mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,8 Miliar ini, tak hanya berhenti disitu saja. Akan tetapi, masih terus berlanjut, bahkan dalam waktu dekat ini juga, pihak korps berbaju coklat itu memberikan sinyal bakal ada tersangka lain yang akan menyusul.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang dirangkum Totabuanews, Selasa (10/06) . Dimana, menurut Kepala Kejari Kotamobagu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ivan R Bermuli SH mengatakan, sesuai dengan janji penyidik Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, berkas tahap dua tersangka lain akan segera dilimpahkan. “Minggu depan janji penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ivan saat dikonfirmasi di kantornya.

Lanjut Ivan, terkait dengan kelanjutan kasus tersebut, yang saat ini masih menyisahkan Empat orang tersangka, pihaknya hanya bersifat menunggu saja. “Istilahnya, kami hanya menunggu dari kasus TPAPD itu. Karena kami tidak ada masalah semuanya sudah P 21. Sudah lama P 21, tapi tergantung dari penyidik,” ungkap Ivan.

Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan saat dikonfirmasi via Black Berry Mesanger (BBM), mengatakan, pihaknya akan tetap mengerjakan kasus TPAPD tersebut. “Kita tetap kerjakan,” singkat Hisar yang mengaku sedang berada di Polda Sulut.

Diketahui, kasus korupsi TPAPD yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmong Tahun 2011, sejak bergulir tahun 2012 lalu hingga saat ini, telah menyeret Sembilan orang tersangka. Tiga orang sudah bebas hukuman penjara, yakni Mursid Potabuga, Ikram Lasinggaru, Suharjo Makalalag. Dan Cimmy wua saat ini masih menjalani hukuman. Sementara Empat orang tersangka lain masing-masing, mantan Bupati Bolmong dua periode, MMS alias Marlina, Sekda Bolmong FA alias Farid, Kepala dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Bolmong, IG alias Iswan dan staff umum Pemkab Bolmong, EG alias Edi. (erwin/dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.