TOTABUANEWS, Kotamobagu – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada beberapa lembaga pemerintah di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR), patut diberikan acungan jempol.
Khususnya bantuan hukum terkait kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Data Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotamobagu, Chairul F Mokoginta SH. Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan draft MoU untuk pemerintah Bolmong.
“Intinya didalam MoU itu kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau pendampingan hukum kepada Pemkab Bolmong apabila terjadi permasalahan hukum dibidang Tata Usaha Negara,” kata Jaksa Abo’ sapaan akrab Mokoginta, Kami (12/6/14) kemarin di kantornya.
Dia menambahkan, belum lama ini juga pihaknya sudah melakukan MoU bersama Bank Sulawesi Utara (Sulut), cabang Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Kami juga sudah MoU dengan Bank Sulut khusus untuk masalah kredit,” tambah Mokoginta.
Kata Mokoginta, dengan adanya bantuan hukum tersebut, semoga proses pembangunan di daerah Bolmong akan lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, guna kepentingan pembangunan di Bolmong dan menunjang program pemkab. Supaya kejaksaan juga bukan hanya menangani soal pidana umum dan korupsi. Tapi soal perdata tata usaha negara, karena ada Jaksa Pengacara Negara,” tandas Jaksa itu. (erwin)