TOTABUANEWS, Kotamobagu – Sekitar pukul 09.30 Wita, Senin (09/6/14) hari ini, mantan sekretaris daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong), FS alias Ferry salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2011,menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. FS menggunakan kemeja coklat bergaris dan dipadu celana hitam, didampingi pengacaranya Ferri Dilapanga dan beberapa penyidik kepolisian resort (Polres) Bolmong, dengan menggunakan seragam kemeja putih dan celana berwarna hitam. Hampir dua jam berada diruang tunggu kejaksaan, akhirnya, mantan Sekda ini memasuki ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu, sekitar pukul 12.20 Wita. Terlihat didalam ruangan Kasi Pidsus Ivan R Bermuli SH, sudah menyiapkan sebundel kertas, yang diduga merupakan berkas perkara FS. Berdasarkan informasi yang dirangkum, berkas perkara FS sudah rampung oleh penyidik Polres Bolmong. “Berkasnya sudah rampung sudah P 21,” ungkap salah satu penyidik Polres Bolmong. Namun saat disinggung apakah FS akan ditahan, Ia mengatakan untuk masalah tersebut, masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kejaksaan. “Tergantung dari kejaksaan, kita tunggu saja,” ujar anggota Polres Bolmong itu.
Hingga berita ini diturunkan, FS masih berada diruangan kasi Pidsus menjalani pemeriksaan.
Diketahui, kasus TPAPD ini, bergulir sejak tahun 2012 silam, dan diduga melibatkan sejumlah pejabat Bolmong. Diantaranya mantan Bupati Bolmong MMS,alias Marlina, Mantan Sekda Bolmong FS alias Ferry, Sekda Bolmong saat ini FA alis Farid yang sudah menyandang status tersngka. Beberapa pejabat yang sudah menjalani hukuman penjara. Diantaranya, Harjo Makalalag, Ikram Lasinggaru, Mursid Potabuga, dan Cimi Hua. (erwin)