TOTABUANEWS, Kotamobagu – Kepolisian Resort (Polres) Bolmong Sabtu sekitar pukul 16.00 wita berhasil mengamankan JD alias Jen, warga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, saat melintas dengan truk yang dikendarainya di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow (Bolmong). Dengan muatan berupa Kayu yang diduga milik AM alias Ade Warga Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara (Kotura)
Truk tersebut dicegat aparat karena bermuatan kayu sekitar 5-6 meter kubik yang diduga hasil pembalakan liar (illegal loging).
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh SH mengatakan, jenis kayu rimba atau Kayu merah tanpa dokumen yang diangkut truk dengan nomor polisi DB 8160 AZ. Terinformasi, Kayu tersebut diambil dari Desa Toruakat dan akan dibawah ke Desa Bilalang II, tepatnya ke rumah milik RM alias Rudi.
“Saat ini mobil dan barang bukti kayu tanpa dokumen itu telah digiring ke Polres Bolmong untuk proses hukum,” pungkas Manossoh. (dar)