Pejabat Pemkot ‘Dilarang’ Terima THR

oleh -32 Dilihat

THRTOTABUANEWS, Kotamobagu – Menjelang Idul Fitri  Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii mengingatkan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar tidak menghindari gratifikasi dengan modus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Jainuddin  menjelang perayaan hari besar umat muslim,  bukan tidak mungkin para  rekanan pemkot memberikan bingkisan kepada pejabat pemerintah.
“Jika bingkisan itu diberikan oleh rekanan atau mitra kerja serta pengusaha, maka itu merupakan gratifikasi. Jadi saya mengimbau agar tidak menerima bingkisan dalam bentuk apa pun,” tegas Jainuddin.
Menurut Jainuddin, sudah sangat jelas surat himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  agar para pejabat tidak menerima gratifikasi. “Himbauan juga telah disampaikan KPK dalam bentuk surat himbauan,”
KPK mengeluarkan surat dengan nomor B.2974/01-13/07/2014 tertanggal 8 Juli 2014 terkait gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam surat tersebut KPK meminta pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan seperti parsel dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha dan masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (dar)

Tentang Penulis: totabuanews

Gambar Gravatar
i am what i am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.