Dakwaan Kasus TPAPD Dibacakan, Ferry tak Ajukan Keberatan

0
180
Ivan Bermuli
Ivan Bermuli

TOTABUANEWS, Kotamobagu—Selasa (05/08) kemarin, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Ferri Sugeha, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), resmi dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Ivan R Bermuli SH, saat dikonfirmasi Via Telpon seluler kemarin.

“Berkas dakwaan terdakwa Fery telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Manado,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan, isi dari dakwaan tersebut berjumlah tiga puluh sembilan halaman dan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

“Dalam dakwaan tersebut menguraikan kejadian keterlibatan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana TPAPD,” ujarnya.

Disinggung tanggapan terdakwa dan pengacara, soal dakwaan yang diajukan JPU, Ivan mengatakan jika pihak Ferry dan pengacaranya tidak keberatan dan menerima isi dakwaan. “Iya, pihak pengacara dan terdakwa usai pembacaan dakwaan tidak lagi mengajukan keberatan, mereka sepenuhnya menerima,” ujarnya.

Ivan menerangkan, terdakwa didakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, lebih subsidar pasal 15 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
” Untuk sidang berikutnya, agendanya pemeriksaan saksi, nantinya ada beberapa saksi yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutannya pada pekan depan,” tandasnya.

Terpisah Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK, saat dikonfirmasi tentang perkembangan proses penanganan terhadap Empat tersangka masing-masing, MMS alias Mar, Sekda Bolmong FA alias Farid, IG alias Iswan dan EG alis Edi, mengatakan semuanya tetap berproses. “ Yang lain tetap berproses. Sampai saat ini belum ada satu kasus pun yang kami hentikan penyidikannya,” ungkap Hisar melaui via Black Berry Mesanger (BBM). (erwin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.