

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 69, sekitnya 100 nara pidana (Napi) yang berada di rumah tahanan Kotamobagu, mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Menariknya, dalam pemberian remisi ini tak satupun Napi yang terlibat kasus korupsi tidak mendapat remisi tersebut.
Hal ini sebagai mana disampaikan kepala Rumah Tahanan (Ruthan) Army Langsama kepada sejumlah Wartawan usai menggikuti upacara HUT kemerdekaan dilapangan boki Hontinibang Kotamobagu Minggu (17/08/2014).“Tidak ada Napi kasus Korupsi diberikan remisi. Yang ada hanya mereka yang terlibat dalam kasus pidana umum,” kata Amry.
Army mengatakan, potongan masa hukuman yang diberikan ke 100 Napi tersebut, mulai dari 15 hari hingga 30 hari. Bahkan, ada salah satu Napi yang dinayatakan bebas pada HUT RI ke 69 ini. “ Salah satu Napi yang mendapat remisi ini, dinyatakan bebas. Namun Saya lupa namanya,” ujar Amry.
Sejumlah Napi yang mendapat remisi ini pun, mengaku senang. Karena, masa tahanan mereka dibalik jeruji besi berkurang.
Dalam Pemberian remisi itu dilakukan di halaman LP berkes pemberian remisi diserahkan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara yang didampingi Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii. (dar)