Kejari Boroko Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Travo Cantol

0
712

TRAFO CANTROLTOTABUANEWS, Bolmut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko tampaknya tidak main-main dalam mengungkap dan menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Buktinya, setelah menuntaskan kasus dugaan korupsi dibagian Humas Pemkab Bolmut, kembali secara resmi Kejari melakukan penahanan kepada dua tersangka masing masing inisial RH dan SO, terkait dugaan kasus pengadaan travo cantol penerangan jalan ibu Kota Boroko senilai Rp 480 juta di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2012.
Penahanan kepada kedua tersangka yakni SO berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Boroko nomor Print-155/R.1.19/fd.2/08/2014 dan untuk tersangka RH dengan nomor Print-156/R.1.19/fd.2/08/2014, tanggal 20 Agustus 2014.
Dari hasil pantauan Media ini di Kejari Boroko Jumat, usai penyerahan berkas dan barang bukti oleh tim penyidik, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka langsung digiring jaksa untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malendeng Manado.
Dari informasi kejaksaan, sebenarnya pada kasus yang sama ada tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak Kejari sebagai tersangka, yakni inisial DS yang juga adalah mantan Kepala Dinas PU Bolmut. Hanya saja, sesuai informasi dari tim kuasa hukum kepada jaksa, yang bersangkutan sedang katanya sakit di Manado. Sehingga, pihak Kejari Boroko terpaksa menunda proses pelimpahan dokumen, tersangka, serta barang bukti kepada JPU.

“Kedua tersangka saat ini sudah di bawa untuk titipkan di LP Manado,” ujar Kajari Boroko, Dwianto Prihartono SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Kristiarso SH.
Melihat keseriusan Kejari Boroko dalam memberantas korupsi di kabupaten Bolmut ini, dipastikan setelah kasus travo cantol, masih ada lagi kasus berikutnya yang akan menyusul untuk dituntaskan, diantaranya kasus dugaan penyelahgunaan anggaran APBD-P tahun 2013 pada pos anggaran perawatan rumah dinas bupati dan wabup yang telah secara resmi dilaporkan oleh DPRD Bolmut ke Kejari. (Tim -totabuanews)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.