TOTABUANEWS, Bolmut – Harapan Suphan Hassan. S.Ag untuk duduk kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sepertinya mendapat ancaman serius menyusul keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjatuhkan sangsi pemecatan tetap kepadanya dari keanggotaan partai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmut Faisal Husin, S.Pd, ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu(27/8) mengakui jika pihaknya sudah menerima surat pemecatan Senin (25/8) lalu. “Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen yang diantar langsung oleh Arman Lumoto di kantor KPU”, terang Husin.
Untuk itu lanjut Husin, pihaknya segera berkonsultasi dengan KPUD Provinsi Sulawesi Utara sekaligus melakukan konfrontasi dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Sulut untuk menelusuri kebenaran surat pemecatan itu. Selanjutnya hal yang sama juga dilakukan di tingkat pusat.
Jika ternyata setelah dikonfrontasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan DPP membenarkan adanya keputusan pemecatan kepada yang bersangkutan, maka secara otomatis tidak berhak lagi untuk duduk srbagai anggota legislatif dan akan digantikan oleh Calon Anggota Legislatif yang perolehan suaranya lebih sedikit dari Suphan sebagaimana yang diatur dakam Undang-Undang Pemilu dan Praturan KPU.
Meski demikian Suphan, masih diberikan kesempatan melalui upaya hukum dengan rentang waktu 14 hari setelah hasil verifikasi faktual ditetapkan. Akan tetapi jika dalam waktu 14 hari yang sudah diberikan itu, yang bersangkutan tidak melakuksn upaya hukum, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan DPP. (tr-03/kon)