TOTABUANEWS, Kotamobagu—Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu (KK), Rabu (27/6) kemarin, melaksanakan Sosialisasi dan Diskusi terkait pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu dan dibuka langsung Wakil Walikota Kotamobagu, Drs H Jainuddin Damopolii tersebut, diikuti para peserta yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Drs Boy Lalamentik menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat, terutama bagi badan publik seperti pemerintah kota kotamobagu. “Pemberian informasi yang benar kepada masyarakat merupakan hal yang sangat penting, termasuk informasi apa saja yang bisa diakses oleh masyarakat umum,” ujar lalamentik.
Sementara itu, Wakil Walikota dalam sambutannya mengharapkan agar kegiatan sosialisasi tersebut, dapat memberikan pemahaman terkait dengan esensi yang terkandung dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Saya juga menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius dan penuh tanggung jawab, sehingga apa yang diperoleh pada kegiatan ini, dapat dilaksanakan pada tugas sehari – hari,” Imbau Wakil Walikota. (dar)