

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menekankan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi peraturan daerah (Perda) Kotamobagu, merupakan salah satu kewajiban pemerintah kota (Pemkot) menjadikan payung hukum dalam menjalankan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.
“Saya sangat memberikan apresiasi yang tinggi atas keseriusan legislatif mengkaji secara mendalam dan teliti ranperda yang telah diusulkan Pemkot. Sampai bisa menjadi Perda. Wajib hukumnya untuk dijadikan payung hukum pada kegiatan pemerintah,” kata Tatong dalam sambutanya pada Paripurna di DPRD KK Jumat malam lalu.
Dalam paripurna tersebut, lima Fraksi di DPRD menerima ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Diketahui, DPRD Kotamobagu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) peyertaan modal pada PT Bank Sulut, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu, tahun 2011 – 2031. (dar)
