Rukmini Mengaku Khilaf Soal Mutasi Guru yang Kehilangan Hak Mengajar

0
647
Pengalihan Wewenang Pengelolaan SMA/SMK Belum Jelas
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kotamobagu (KK) Dra Rukmini Simbala mengakui telah khilaf soal mutasi guru yang kehilangan hak mengajarnya. Ia pun langsung menyelesaikan masalah mutasi guru yang sempat diberitan sebelumnya.

“Tidak ada maksud (menghilangkan hak guru mengajar,red). Memang selama ini kami mencarikan solusinya, tapi karena banyaknya kegiatan dinas makanya tertunda-tunda hingga akhirnya muncul dipemberitaan,” ujar Simbala kepada totabuanews, kemarin.

Dan kemarin, mantan Kadis Sosial ini langsung menyelesaikan persoalan yang ada. Guru SMP 9 Kotamobagu yang dimutasi ke SMP 3 Kotamobagu yang tak dapat jam mengajar, sudah ditempatkan di sekolah yang memiliki jam pelajaran.

Rukmini menjelaskan, awal mula mutasi guru tersebut, atas dasar rekomendasi Kepsek SMP 9 Kotamobagu yang menilai telah terjadi kelebihan guru mata pelajaran IPS. “Semua sudah diselesaikan. Sekali lagi tidak ada maksud mengabaikan hak guru,” pungkasnya. (dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.