TOTABUANEWS, Kotamobagu – Pembangunan Rumah Sakit (SR) Kinapit di Jalan S Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, menuai sorotan. Pasalnya, terindikasi bangunan dengan tinggi lima lantai tersebut belum memiliki izin.
“Kita sudah dapat informasi bahwa bangunan itu tak memiliki izin dari instansi terkait,” ungkap Anggota DPRD (Dekot) Kota Kotamobagu Meidy Makalalag belum lama ini.
Selain itu, menurut personil anggota Dekot lainnya Ir Ishak Sugeha, menyangkut tinggi bangunan sudah menyalahi ketentuan. “Sesuai tata banguanan Kotamobagu, maksimal bangunan hanya tiga lantai,” kata Ishak.
Apalagi kata Ishak, menurut informasi pembanguanan tersebut tak memiliki IMB, Izin UKL dan UPL. Ini merupakan contoh yang kurang baik mulai ditunjukkan oleh pihak investor.
“Yang tidak dipenuhi pemilik bangunan yakni Izin lingkungan, dan pelataran parkir yang tidak memadai. SKPD jangan memberikan ruang kepada pemilik untuk melakukan kesalahan. Diinstruksikan juga kepada untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ishak.
Terpisah kepala KPTSP Kotamobagu Noval Manoppo saat dikonfiramasi, mengaku kalau pembangunan RS Kinapit itu tak memiliki izin. “Ya memang belum memiliki izin. Kita sudah surati pemilik untuk menghentikan pengerjaan,” kata Noval.
Senada dikatakan Kepala Dinas Tata Kota Alex Saranaung. Menurutnya, pihak Tata kota belum mengeluarkan IMB bangunan itu.
“Pemilik sudah mengajukan permohonan pengurusan izin tapi belum dikeluarkan karena masih menanti pengesahan RTRW,” kata Alex.
Alex pun menegaskan, bahwa pemilik harus menghentikan pembanguna tersebut. Jika tidak dilakukan maka sangsinya akan membongkar bangunan. “Kita juga sudah surati pemilik,” tandasnya. (kon/dar)