TOTABUANEWS, Kotamobagu – Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfo –Par) Kotamobagu terkesan tak mengakui becak motor (Bentor), sebagai angkutan umum yang sering digunakan warga Kota Kotamobagu (KK)
Kadis Perhubungan Drs Hidayat Mokoginta mengatakan, bahwa dalam Undang-undang yang mengatur tentang angkutan umum, bentor tidak masuk dalam kualifikasi. Sehingga, hal inilah yang menyulitkan pihaknya menerapkan aturan. “Jika kami (Dishub,red) membenarkan bentor sebagai angkutan umum. Bisa saja dianggap melanggar aturan Undang-undang,” kata Hidayat.
Makanya, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak( BBM) yang diumumkan pemerintah pusat. Pihaknya tak menetapkan tariff untuk Bentor. “Soal tariff tidak bisa kita intervensi. Hanya pengawasan yang bisa diakukan,” ujar Hidayat.
Sedangkan, saat ini telah terjadi kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak oleh para pengemudi bentor. Sebelumnya para penumpang bentor harus membayar Rp 4 ribu untuk tarif di dalam kota, maka saat ini mereka rata-rata harus membayar Rp 5 ribu. Bahkan, untuk beberapa desa/kelurahan yang dianggap terlalu jauh dari pusat kota, oleh para pilot bentor , diminta tarif hingga mencapai Rp7 ribu.
“Seharusnya ada penetapan tariff Bentor yang dikeluarkan oleh Pemkot agar pengendara bentor tak semaunya menaikannya,” ucap salah satu pengguna Bentor ketika menghubungi Totabuanews, Kamis (27/11) sembari meminta namanya tidak dipublish.
Peliput: Isnandar Bangki
Editor: Konni Balamba