TOTABUANEWS, Kotamobagu – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 tahun 2014 tentang honorarium bagi tenaga honorer sekitar Rp 1,7 Juta per bulan, diprediksi bakal tak berlaku di Kota Kotamobagu (KK). Hal itu disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hingga saat ini menganggap 1530 Honor Daerah (Honda) hanya sebagai tenaga kontrak.
“Di Kotamobagu tidak ada yang tercatat sebagai honorer. Mereka direkrut Pemkot sebagai tenaga suka rela,” kata Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii ketika dihubungi Totabuanews Kamis (20/11).
Menurut Jainuddin, Pemkot Kotamobagu tak memaksa tenaga kontrak dalam setiap melaksanakan pekerjaan maupun tetap bertahan dengan honor yang tak menunjang. “Tidak ada paksaan untuk tenaga kontrak agar tetap bertahan,” ujar Jainuddin.
Peliput: Isnandar Bangki
Editor: Konni Balamba