TOTABUANEWS, Kotamobagu – Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Kotamobagu Dolly Paputungan, menegaskan akan menggugat SK yang terbitkan oleh Ketua Majelis Pembimbing Kwarcab Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Dimana, SK yang dikeluarkan oleh Walikota KK itu kepada pengurus Kwarcab Kotamobagu dari hasil Musyawarah Cabang Luar biasa (Muscablub), dinilai improsedural.
Sebabkata Dolly, mekanisme organisasi Kwarcab yang diatur dalam ADRT dan undang-undang Pramuka, pemilihan pengurus cabang dipilih oleh kawrtir ranting yang memiliki hak swara.
“Namun, Muscablub yang digelar oleh oknum yang menamakan tim penggagas, pemilihnya adalah para camat yang tidak memiliki hak suara. Camat itu hanya sebagai majelis pembimbing ditingkat kecamatan,” tegas Dolly.
Peliput:Konni Balamba