TOTABUANEWS, Bolmong – Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, memastikan bahwa mulai tahun depan, para kepala desa (Sangadi, red) akan mengelola dana bantuan dari pemerintah senilai kurang lebih Rp 1 miliar per desa.
Dengan begitu maka, sangat dibutuhkan kehati-hatian aparat desa dan sangadi untuk mengelola dana tersebut. Sehingga, pemanfaatan dana besar itu benar-benar digunakan untuk pembangunan desa.
Menurut personil Komisi I DPRD Kabupaten (Dekab) Bolmong, Elsye Pitoy jika sangadi salah dalam mengelola dana bantuan itu, tentu akan berdampak buruk. Bahkan para sangadi bisa berurusan dengan penegak hukum.
“Nah jika dana itu tidak dikelola dengan benar, tentu resikonya akan berurusan dengan penegak hukum. Sebagai sangadi maka dia lah yang akan bertanggung jawab,” jelas Pitoy.
Terkait dengan dana itu Elsye mengatakan, dari hasil konsultasi mereka pekan lalu di Kemendagri, bahwa proses penacairan dana akan melihat luas wilayah, besar penduduk dan kebutuhan desa tersebut.
“Nilai yang akan diterima tidak sama, sesuai kebutuhan desa. Dan pencairanya pun secara bertahap,” ujarnya.
Peliput: Konni Balamba