TOTABUANEWS, Kotamobagu – Rupanya pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, tidak memberikan larangan bagi becak motor (bentor) dari luar daearah, untuk beroperasi di dalam kota.
Akan tetapi, oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfo –Par), akan memberi tanda khusus bagi bentor dari luar daerah. “Satu persatu bentor dihentikan untuk pemasangan logo dengan cara di piloks dan pendataan STNK. Bentor luar daerah kita data dan distempel logo bertuliskan BL (Bentor Luar),” kata Kabid Perhubungan Dishub KK Irving.
Sedangkan untuk Bentor dalam Kota kata irving, akan diberi logo perkecamatan. “Kami akan upayakan semua bentor didata dan dipasangi logo,” ujar Irving.
Selain untuk mengetahui jumlah bentor yang beroperasi, pihak Perhubungan juga sebagai sosialisasi bagi yag belum menguris ijin operasi. “Diharapkan jika belum ada segera mengurusnya agar bisa tercipta kenyamanan saat di jalan,” ujar Hidayat Kadis Perhubungan Kota Kotamobagu.
Peliput: Isnandar Bangki
Editor: Konni Balamba