Tak Ada Larangan Bagi Bentor Luar Daerah Beroperasi di Dalam Kota

oleh -89 Dilihat
ilustrasi bentor
ilustrasi bentor
ilustrasi bentor

TOTABUANEWS, Kotamobagu –  Rupanya pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, tidak memberikan larangan bagi becak motor (bentor) dari luar daearah, untuk beroperasi di dalam kota.

Akan tetapi, oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi  Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfo –Par), akan memberi tanda khusus bagi bentor dari luar daerah. “Satu persatu bentor dihentikan untuk pemasangan logo dengan cara di piloks dan pendataan STNK. Bentor luar daerah kita data dan distempel logo bertuliskan BL (Bentor Luar),” kata Kabid Perhubungan Dishub KK Irving.

Sedangkan untuk Bentor dalam Kota kata irving, akan diberi logo perkecamatan. “Kami akan upayakan semua bentor didata dan dipasangi logo,” ujar Irving.

Selain untuk mengetahui jumlah bentor yang beroperasi, pihak Perhubungan juga sebagai sosialisasi bagi yag belum menguris ijin operasi. “Diharapkan jika belum ada segera mengurusnya agar bisa tercipta kenyamanan saat di jalan,” ujar Hidayat Kadis Perhubungan Kota Kotamobagu.

Peliput: Isnandar Bangki

Editor: Konni Balamba

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.