TOTABUANEWS, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu (KK) bersama DPRD KK, rupanya berencana akan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengatur bentor.
Menurut Wali kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara hal itu sebagai untuk ada dasar hukum dan jaminan terhadap keberadaan ribuan Bentor di daerah ini.
“Jadi bentor akan diatur dalam bentuk Perda. Dengan demikian, keberadaan bentor akan legal dan sah. Agar Pemkot juga punya dasar hukum kuat dalam menarik retribusi,” kata Tatong.
Pemkot beralasan, Bentor di Kotamobagu sudah menjadi
alat transportasi utama masyarakat. Selain itu dengan adanya bentor, tingkat pengangguran berkurang, dan salah satu faktor penggerak roda ekonomi masyarakat.
Pernyataan Tatong tersebut sekaligus menjawab isu yang selama ini dikembangkan segelintir orang yang mengatakan bentor akan dihapus atau dihilangkan dari pengoperasian di Kotamobagu.
“Keberadaan bentor sangat membantu pemerintah dan lebih utama lagi ini adalah alat transportasi masyarakat. Bahkan sudah menjadi salah satu daya tarik daerah ini. Jadi kalau ada yang bilang atau memberitakan bentor akan dihapus, itu isu yang sengaja dikembangkan untuk membenturkan pengendara bentor dengan pemerintah. Kepentingan oknum penyebar isu tersebut untuk membuat stabilitas daerah terganggu,” kata Tatong.
Sementara itu Personil Badan Legislasi (Banleg) Dekot KK Beggie Chandra Gobel, mengakui bahwa kendaraan roda tiga becak motor (bentor) tidak sesuai relugasi kelayakan kendaraan umum.
Namun menurut Beggie, kendaraan bentor tersebut sudah menjadi kebutuhan masyarakat Kotamobagu. Keberadaan bentor sudah merubah roda perekonomian di Kotamobagu.
“Satu contoh saat ini sudah banyak usaha kuliner yang beroperasi malam hari di Kotamobagu. Itu karena didukung oleh transportasi bentor yang beroperasi sampai dengan larut malam,” kata Beggie.
Dengan begitu kata Beggie, alangkah baiknya bentor tidak dihilangkan, tapi akan ditata lagi. Termasuk, peraturan daerah (perda) untuk kendaraan bentor perlu diterapkan.
“Dewan bersama pemerintah nanti akan mengundang semua elemen baik pemilik, pengemudi dan masyarakat selaku pengguna bentor, untuk membicarakan perda tersebut,” tandas mantan Ketua DPD PAN KK ini.
Peliput: Konni Balamba