Dealer Kawasaki Kotamobagu Diduga Palsukan Plat Nomor Kendaraan

0
1225
kawasaki_logo
kawasaki_logo
kawasaki_logo

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong, bakal melakukan peninjauan kinerja dealer Kawasaki CV Zanur Linas Mandiri Cabang Kotamobagu. Pasalnya, dealer kendaraan bermotor yang berada di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar) tersebut, diduga telah memalsukan pelat nomor kendaraan atau mengeluarkan plat nomor tidak sesuai dengan surat kendaraan. Dealer Kawasaki telah memberikan pelat nomor berwarna hitam pada kendaraan roda dua yang baru saja dikeluarkan oleh salah satu Instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Menariknya juga, plat nomor tersebut berlaku hingga tahun 2019. Padahal kendaraan tersebut baru mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Anehnya, penggunaan plat hitam kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi Pemkot ini, oleh dealar Kawasaki dianggap sebagai plat nomor sementara.  “Motor dinas milik Pemerintah Kotamobagu yang menggunakan plat hitam itu hanya sementara, sambil menunggu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Lia saat dikonfirmasi Jumat pekan lalu.

Lanjut lia, pengadaan STCK berplat hitam ini, nantinya akan segera di ganti dengan yang menggunakan plat merah karena motor milik pemerintah harus menggunakan plat merah. “Setelah keluar plat nomor berwarna merah, pihak dealer masih akan mengeluarkan STCK yang kedua sambil menunggu STNK yang akan di keluarkan oleh Pihak POLDA,” tuturnya

Disinggung soal plat nomor kendaraan sementara yang berwarna hitam serta batas waktu tertera yakni Lima tahun, lia mengatakan batas waktu plat nomor yang di berikan kepada pihak Pemerintah bisa di rubah sendiri.

“Kalau batas waktu plat nomor yang jadi malasah, maka silahkan saja di hapus, tidak ada masalah kalau di hapus, lagian pihak dealer juga bisa memberikan angka berapa saja tergantung konsumen,” tukasnya.

Terpisah Kepala Satlantas Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda saat dimintai tanggapannya, menerangkan bahwa peggunaan plat nomor yang bersifat  sementara, harusnya tidak boleh di pasang masa berlaku hingga lima tahun. Karena STCK dikeluarkan hanya satu bulan.

“Harusnya pihak dealer mengerti akan aturan yang sudah di tetapkan, janganlah coba-coba melanggar aturan yang ada, agar tidak bertentangan dengan hukum,” tegas Yuriko.

Kepala Satlantas itu menambahkan, dalam pembuatan STCK tidak ada dalam aturan Satu Kendaraan dua kali diterbitkan STCK.

“Apalagi dua kali mengeluarkan STCK dalam satu kendaraan, itu tidak ada dalam aturan. Ditambah lagi sengaja menutupi nomor yang sudah di cantumkan Polisi, kalo memang yang di keluarkan plat STCK yang berdurasi Satu bulan, maka harusnya pakai yang Satu bulan bukan yang Lima tahun” terang Yuriko.

 

Hendra / Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.