TOTABUANEWS, Kotamobagu – Bagi pemilik dan pengemudi kendaraan roda tiga becak motor (bentor) yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR), siap-siap saja menjadikan bentor besi tua. Pasalnya, oleh pemerintah kota (pemkot) Kotamobagu berencana akan menghapus kendaraan yang sudah menjadi mascot di Kotamobagu itu.
Hal itu tercermin dari pernyataan Kepala Seksi Prasarana Disnas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Lexy Senin (01/12) kemarin. Menurut Lexy, pemkot berencana akan mengusulkan perubahan desain model bentor, sehingga akan memenuhi kelayakan sebagai kendaraan umum.
“Kita bukan menghapus bentor, tapi akan merubah model bentor. Kendaraan roda tiga yang bisa dikatakan kendaraan umum harus memenuhi persyaratan tehnis, yang bangun rancangnya sesuai spesifikasi tehnis Dirjen Perhubungan Darat,” ungkap Lexy.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan bentor. “Yang diatur itu hanya retribusinya saja,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Herdy Korompot meminta kepada pemkot agar mencari solusi yang lebih bijak yang tidak akan merugikan siapapun. “Masalah bentor ini adalah masalah serius. Untuk menghindari gejok, maka pemkot cari solusi yang lebih bijak. Dan kita selaku komisi yang membidangi masalah tersebut, akan memberikan ruang kepada pemkot untuk memberikan solusi,” kata Herdy.
Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Sulut dari daerah pemilihan (dapil) BMR Rasky Azhari Mokodompit SH, berpendapat bahwa bentor adalah angkutan alternative yang sangat membantu masyarakat.
“Saya rasa keberadaan bentor tidak perlu dipermasalahkan. Layak atau tidak layak, kendaraan sudah sangat membantu masyarakat, bahkan dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah ikut membantu pemerintah,” kata politisi muda Partai Golkar ini.
Selain itu kata putra mantan Walikota Kotamobagu Hi Djelantik Mokodompit ini, dengan keberadaan bentor ikut mengurangi angka pengangguran. “Kecepatannya saja kan hanya 20an kilo meter per jam. Saya rasa bukan sebuah masalah,” kata Rasky.
Hanya saja kata Rasky, bagi pengendara bentor perlu dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta helm. Hal itu untuk kenyamanan penumpang.
Peliput: Konni Balamba