TOTABUANEWS, PINOLOSIAN – Hi Hairuddin Andu Zamaludin menantang Kepala Desa (Sangadi,red) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Adow Induk Basmi Ponglimbong dan Amrudin Podomi, untuk membuktikan bahwa statusnya sebagai Ketua BPD adalah illegal, seperti yang dituding Sangadi dan Sekdes tersebut.
Kepada Totabuanews, pria yang sapa diakrab Haji Andu ini memperlihatkan Surat Keputusan (SK) nya sebagai Ketua BPD dengan nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan anggota BPD, yang ditandatangani oleh Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP, pada 07 Januari 2014 lalu.
Tak hanya itu, Haji Andu pun memperlihatkan bukti-bukti keabsahannya sebagai warga Desa Adow Induk, yang diperkuatkan dengan Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor KTP 7111041202800001.
“Jadi apa yang dituding Sangadi dan Sekdes kepada diri saya itu fitnah. Status saya sebagai ketua BPD adalah sah sesuai SK pak Bupati. Silahkan cek ke Capil keabsahan kependudukan saya
” tantang Andu.
Bahkan disisi lain, Andu meragukan status sekdes Adow Amrudin Podomi. Sebab, kata Andu Sekdes Podimi merangkap tiga jabatan dalam desa. “Yang bersangkutan (Amrudin Podomi), selain memegang jabatan Sekdes, beliau juga sebagai ketua TPK PNPM Mandiri seta sebagai anggota BPD. Secara undang-undang itu tidak bisa,” tandasnya.
Konni Balamba