TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sebagai daerah yang saat ini sudah mulai berkembang, Kota Kotamobagu perlu adanya peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.
Menurut personil Komisi I DPRD Kota (Dekot) Kotamobagu Alfrets Nelson Paath, perda tersebut akan bisa mengatur tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Waktu kunjungan kerja Komisi I ke DPRD DKI Jakarta kemarin, salah satunya kita belajar tentang perda Ketertiban umum itu. Karena bari di DKI yang menerapkan perda tersebut. Nah, untuk Kotamobagu saya rasa layak ada perda itu. Nanti kita dorong lewat badan legislasi,” kata salah satu personil Banleg Dekot KK itu.
Diketahui, dalam kunker ke DPRD DKI Jakarta, Komisi I juga belajar tentang pengelolaan sampah.
Konni Balamba