TOTABUANEWS, POIGAR – DPRD Kabuapten (Dekab) Bolaang Mongondow proyek menyoroti pembangunan pasar di Desa Poigar Kecamatan Poigar Mongondow.
Berdasarkan hasil temuan salah satu Aleg Bolmong dapil II Swempri Rugian, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmong yang dikerjakan oleh CV Gitasavira terindikasi cak beres dan tak selesai tepat waktu.
“Pekerjaan pembangunan pasar itu tak sesuai dengan RAB dan Spec,” kata Swempri via seluler.
Belum lagi ditambah dengan waktu dari pekerjaan telah berakhir, dan hingga saat ini juga proyek pembangunan pasar tersebut tak kunjung selesai seratus persen.
Sehingga Swempripun meminta agar dinas terkait segera memberlakukan aturan seperti yang diatur dalam Perpres 70 tahun 2012, pemutusan kontrak kerja dan perusahaan tersebut harus membayar denda keterlambatan pekerjaan seperseribu, terhitung tanggal berakhir pekerjaan.
“Dan perusahaan tersebut di Blacklist sekaligus Direktur perusahaan yang tidak bisa lagi mengikuti tender proyek yang dibiayai dari APBD dan APBN,” tegas PolitisI PDIP ini.
Bahkan Ia meminta penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap proyek yang terindikasi bermasalah dan diduga terdapat kerugian keuangan Negara.
“Kenapa saya minta Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyidikan dilapangan terkait proyek yang bermasalah, agar supaya ada proses pembelajaran terhadap kontraktor nakal yang terkesan hukum itu bisa dibeli dengan uang,” tandas Swempri.
Konni Balamba