Lahan HPT Motandoi Bolsel Diduga Diperjualbelikan

0
441
ilustrasi Matandoi
ilustrasi Matandoi
ilustrasi Hutan

TOTABUANEWS, Molibagu—Banyak kawasan hutan di wilayah Bolsel yang menjelma menjadi lahan perkebunan masyarakat. Salah satunya dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di hutan Ratatondiot, Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim), dan kabarnya lahan tersebut sebagian sudah dijadikan perkebunan tanaman tahunan.

Dugaan ini dikemukakan langsung Mantan Sangadi Desa Motandoi, Hamjan Muhammad. Diakuinya dia masih mengantongi bukti jual-beli berupa kar tanah yang turut ditandatanganiSangadi Motandoi yang menjabat saat itu.

Luas lahan HPT yang yang diduga diperjual-belikan itu sekira 80-an hektar. Dan transaksi ini terjadi sekira tahun 2007 silam. “Saya masih mengantongi dokumenya. Disitu diketahui (ditandatangani) oleh Sangadi.

Transaksi jual-beli lahan di kawasan HPT ini sekira tahun 2007 lalu,” beber Muhammad saat bersua dengan wartawan.

Dikatakannya, jika pihak yang berwajib akan turun memeriksa lahan tersebut, dia mengaku tidak keberatan. Dan jika diperlukan, ia pun mengaku bersedia memberikan keterangan. “Supaya jelas di masyarakat bahwa transaksi ini sebelum saya menjabat,” jelasnya.

Menurutnya, pembeli lahan seluas 80 hektar ini hanya satu orang. Kemudian katanya lahan tersebut saat ini sudah diolah menjadi perkebunan dan sebagiannya lagi belum diolah. “Baru sebagian yang ditanami cengkih,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolsel, Maxi Limbat, mengaku sudah mendengar persoalan ini. Menurutnya, pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. “Kami akan turun lapangan untuk mengkroscek titik koordinat lokasi, apa benar masuk dalam kawasan HPT atau tidak. Kalau benar akan kami tindak lanjuti,” ucap Limbat.

Limbat juga mengakui bahwa perambahan hutan di Bolsel memang marak. “Tapi terjadi sejak puluhan tahun silam, sebelum Bolsel menjadi kabupaten. Karena itu penanganan dari kami secara bertahap karenap persoalan ini sangat kompleks,” aku Limbat.

Di sisi lain, salah satu solusi yang rencananya akan dilakukan Dishutbun, lahan-lahan yang sudah terlanjur menjadi perkebunan akan diusulkan untuk dialih fungsihkan menjadi hutan kemasyarakatan. “Lahan tersebut tetap menjadi milik pemerintah tapi diolah oleh masyarakat dengan sistem kontrak. Misalnya 25 atau 30 tahun. Gambarannya sperti itu,” tandasnya.

 

Marshal / Konni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.