Mantan Aleg Bolsel Belum Kembalikan Asset, Laptop Bakal Diambil Paksa

0
263

ilustrasi-laptop-mililk-negeraTOTABUANEWS, MOLIBAGU – Laptop milik pemerintah (Dinas) yang hingga kini belum dikembalikan oleh sejumlah mantan anggota legislatif (Aleg), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) periode 2009-2014 bakal diambil paksa. Data dihimpun, dari 14 unit laptop yang dipinjamkan ke Aleg saat masih aktif bertugas, baru 2 (dua) unit yang sudah diserahkan ke bagian aset Sekretariat Dewan Kabupaten. Sementara sisanya masih berada di tangan para mantan Aleg.

“Yang kami terima baru 2 unit. Dari Pak Iskandar Kamaru dan Rais Lamasi. Tapi, Satu unit (milik Rais) sudah rusak total. Hardisk tidak ada, monitor pecah. Ada beberapa yang mengaku sudah hilang. Tapi, sekarang kami tetap menunggu sisa 12 unit itu,” terang salah satu staf Sekretariat Dewan (Setwan) yang tak mau namanya disebut, saat dikonfirmasi, Kamis (29/01) kemarin. Hal ini turut dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan), Wahyudin Kadullah.

Ia mengatakan, untuk permintaan aset tersebut, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada 12 Aleg. Namun, hingga sekarang para aleg terkesan belum ada itikad baik untuk mengembalikan fasilitas kantor tersebut. “Terpaksa dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) untuk menjemput langsung/ paksa fasilitas tersebut,” tegas mantan Kepala Bagian Umum sekretariat daerah (setda) ini.

Kadullah menambahkan, semua aset dinas/milik kantor, wajib dikembalikan. Karena, apabila aset tersebut tidak dikembalikan, dalam pemeriksaan nanti dapat dipastikan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi harus ada fisiknya, kalau tidak ada atau hanya alasan hilang akan sulit diterima oleh pihak pemeriksa. Karenanya tidak ada alasan hilang. Wajib dikembalikan,” tegas Kadullah. Kepala Bidang (Kabid) Aset DPPKAD, James Lumangkun, dikonfirmasi terpisah turut membenarkan hal tersebut. Namun katanya, jika ada aset yang dinyatakan hilang maka harus dilampirkan surat kehilangan dari Kepolisian. “Harus ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian,” singkat Lumangkun.

 

Marshal Datundugon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.