Oknum Dokter Dilaporkan ke Polres Bolmong

1
855

ilustrasi-kantor-polisiTOTABUANEWS, KOTAMOBAGU —Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, oknum Dokter UO dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bolmong, Senin (26/01) kemarin. Laporan kepada Dokter asal Desa Kopandakan I Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim), berawal dari jual beli tanah/ bangunan yang terletak di Desa Kopandakan I, bulan November tahun 2011.

Dimana berdasarkan keterangan JS (pelapor, red) bangunan tersebut dijual oleh terlapor (Dokter) dengan harga Rp170 Juta. Untuk membayar tanah tersebut, pelapor memberikan dua unit kendaraan, yakni Satu unit mobil Toyota Avanza warna merah dan Satu unit mobil daihatsu xenia yang juga berwarna merah ditambah dengan uang tunai sebesar Rp14 juta.
“Dari hasil musyawarah saya akan memberikan sisa pembayaran tanah tersebut, setelah Dokter mengadakan sertifikat yang masih menjadi jaminan dari bank BNI Kotamobagu,” ungkap JS dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sialnya, tanpa sepengetahuan pelapor, ternyata Dokter telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
“Tanah itu sudah dijual tanpa sepengetahuan saya,” tambah JS.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan meminta agar terlapor dapat di proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Saya sudah ditipu. Saya minta masalah ini diproses secepatnya,” tegas JS.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK melalui petugas SPKT Polres Bolmong Brigadir Ivan Sendow membenarkan laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” singkatnya.

 

Konni Balamba

1 KOMENTAR

  1. Bole tanya. saya warga kotamobagu.
    saya menjual 1buah motor pada sepasang suami istri sebut saja si A dan B. saya jual pada bulan agustus 2014. pembicaraan motor akan dibeli 8jt dan mereka juga yg menebus BPKB yg masih ad di lising 1jtan lebih. saat pengambilan motor panjar 6jt. kata Suaminya nanti keluar BPKB akan dibayar sisanya yg 2jt. udah hampir setahun sisanya tidak dibayar. dan motor sudah dijual kembali. apa it bisa di pidanakan? karna saya merasa sudah ditipu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.