TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menrtibkan spanduk dan baliho tak berijin dan kadaluarsa yang amsih terpampang di wilayah Kotamobagu.
Sedikitnya ada 38 baliho dan spanduk yang berada di pusat kota diamankan para petugas Pol PP belum lama ini.
Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta saat ditemui di Ruangannya mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan baik baliho yang sudah memiliki izin maupun tidak. “Untuk itu sangat diharapkan mengenai reklame itu, agar dicantumkan nomor rekomendasi, supaya tiap ada operasi, kami bisa mengetahuinya,” ujarnya.
Lanjutnya, beberapa baliho reklame yang diamankan tersebut belum mendapat tanggapan dari pemilik baliho. “Kami hanya mengamankan dulu, menunggu kalau ada yang datang kesini. Untuk saat ini belum ada yang datang,” ujarnya.
Konni Balamba