TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kisruh internal dalam kepengurusan Kwartir Cabang Pramuka Kotamobagu, terus dimediasi oleh DPRD Kota Kotamobagu. Rabu (21/01/2015) siang tadi, Komisi I DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat dengar pendapat, bersama dengan dua kelompok yang berkonflik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Kadir Rumoroy membenarkan hal itu.
“Kami tadi melakukan konfrontir dari kedua belah pihak. Dimana, pengurus yang lama menuding kalau mekanisme Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme AD ART,” ujar Kadir.
Menariknya, kata Kadir pengurus Kwarcab Pramuka Kotamobagu sendiri, sudah menegaskan kalau Muscablub tersebut terjadi akibat munculnya mosi tidak percaya, terhadap kepengurusan yang lama.
“Mosi tidak percaya itu muncul, sebab kepengurusan yang lama dinilai tidak menggelar kegiatan yang sudah diprogramkan. Namun demikian, kami dari pihak DPRD tetap akan mengupayakan agar kedua kelompok ini bisa berdamai,” tambah Kadir.
Kadir mengatakan, dari hasil pembicaraan tadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Jadi kami tinggal menunggu hasil islah mereka, yang akan dituangkan ke dalam nota kesepakatan,” ucap politisi PKS itu.
Sementara itu, Ketua Kwarcab Pramuka Kotamobagu saat ini Anggie Simbala MSi, mengatakan kalau pihaknya siap untuk melakukan pertemuan selanjutnya dengan pengurus yang lama.
“Pada dasarnya kami siap untuk terus berkomunikasi dengan kepengurusan yang lama, demi kemajuan Kwarcab Pramuka Kotamobagu kedepan,” imbuh Anggie.
Soal tudingan kalau pelaksanaan Muscab yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART. Anggie membantahnya.
“Saat ini kami sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kwarcab Pramuka Kotamobagu yang dikeluarkan oleh Kwarda Pramuka Sulut, dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Kwarda Ibu Vanda Sarundajang,” tutupnya.
Konni Balamba