Dekot dan Pemkot Kotamobagu Sepakati 17 Ranperda

0
301
Ketua DPRD KK, Hi Ahmad Sabir didampingi Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan dua Wakil Ketua DPRD saat menandatangani nota kesepakatan 17 Ranperda, untuk dibahas dalam Prolegda 2015.

 

ADVERTORIAL

Sekertaris Dewan (Sekwan), Dolly Zhulhadji SH, saat membacakan 17 Ranperda yang akan dibahas dalam Prolegda 2015.
Sekertaris Dewan (Sekwan), Dolly Zhulhadji SH, saat membacakan 17 Ranperda yang akan dibahas dalam Prolegda 2015.

SEDIKITNYA 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati pihak DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam sidang paripurna DPRD Kotamobagu Kamis (12/02) sore tadi, untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015.

Kesepakatan itu, telah ditandatangani da;am nota kesepakatan antara kedua belah pihak (Legislatif-Eksekutif) sesuai amanat undang-undang No 12 tahun 2011 dan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) No 53 tahun 2011, tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ketua DPRD KK, Hi Ahmad Sabir didampingi Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan dua Wakil Ketua DPRD saat menandatangani nota kesepakatan 17 Ranperda, untuk dibahas dalam Prolegda 2015.
Ketua DPRD KK, Hi Ahmad Sabir didampingi Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan dua Wakil Ketua DPRD saat menandatangani nota kesepakatan 17 Ranperda, untuk dibahas dalam Prolegda 2015.

Paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD KK, Hi Ahmad Sabir, didampingi Wakil Ketua Drs Djelantik Mokodompit ME, Diana J A Roring dan seluruh anggota DPRD KK, turut hadir Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, unsur Forkopimda, Sekertaris Kota (Sekot) Mustafa Limbalo, para Asisten, Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Kotamobagu.

Dari 17 Ranperda tersebut, 10 diantaranya adalah inisiatif dewan, sedangkan 7 lainnya merupakan usulan eksekutif, yang sudah melewati pembahasan serta kajian di badan legislasi (Banleg) dan Biro Hukum Provinsi Sulut beberapa waktu lalu.

Walikota Kotamobagu, saat menandatangani nota kesepakatan 17 Ranperda untuk dibahas dalam Prolegda 2015.
Walikota Kotamobagu, saat menandatangani nota kesepakatan 17 Ranperda untuk dibahas dalam Prolegda 2015.

Juru Bicara Banleg, Meidy Makalalag ST mengatakan, Meski telah dilakukan penandatanganan kesepakatan atas 17 Ranperda yang telah disiapkan, namun Wakil Ketua Banleg, Meidy Makalalag, menyatakan, pihaknya tidak menutup diri dari segala dinamika yang senantiasa mengiringi proses pembahasan dan bisa sewaktu-waktu mendesak untuk dilakukan penambahan Ranperda.

Ketua DPRD KK, Hi Ahmad Sabir, memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik antar dua lembaga ini (Eksekutif dan Legislatif), sehingga17 ranperda ini mendapat persetujuan kedua belah pihak, untuk dimasukkan dalam Prolegda 2015.
“Kami berharap, setelah 17 Ranperda ini selesai dibahas dan ditetapkan sebagai produk hukum, maka bisa menopang program – program pembangunan, dan tentunya bisa meningkatkan PAD Kota Kotamobagu,” ungkap Sabir.

Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara memberikan apresiasi kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu. “Atas nama pemerintah Kota Kotamobagu, saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah menetapkan 17 Ranperda pada Prolegda Kota Kotamobagu Tahun 2015,” ujar Tatong.

Tampak para legislator Kotamobagu sedang mnegikuti sidang paripurna
Tampak para legislator Kotamobagu sedang mnegikuti sidang paripurna

Berikut Ranperda inisiatif DPRD :
1. Ranperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2. Ranperda pembangunan gedung.
3. Ranperda pembentukan organisasi dan tata kerja setda dan   sekwan kota Kotamobagu.
4. Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga teknbis daerah.
5. Ranperda kedua atas Perda nomor tahun 2007 tentang pembentukan OTK dinas-dinas daerah.
6. Ranperda pengendalian menara.
7. Ranperda retribusi tera ulang.
8. Ranperda pelayanan kesehatan.
9. Ranperda perubahan Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang PBB pedesaan dan perkotaan.
10. Ranperda perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2012 tentang pajak hotel.

Berikut Ranperda usulan Eksekutif :
1. Ranperda pengelolaan limbah.
2. Ranperda perlindungan dan pelestarian lingkungan.
3. Ranperda pembiayaan transportasi domestik jamaah haji kota Kotamobagu.
4. Ranperda perubahan perda nomor 6 Tahun 2012 tentang rumah potong hewan.
5. Ranperda retribusi penjualan produksi usaha daerah Balai Benih Ikan (BBI) kota Kotamobagu.
6. Ranperda Tata cara pemilihan Sangadi (kepala Desa).
7. Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

 

ISNANDAR BANGKI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.