TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Belum adanya beberapa ijin usaha yang dikantongi oleh PT Hasjrat Abadi Kotamobagu, langsung memetik perhatian pemerintah kota (pemkot) Kotamobagu.
Melalui Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Pol PP) Sahaya Mokoginta menegaskan, dengan terpaksa pihak pemerintah akan menghentikan sementara aktifitas perusahaan yang memiliki lisensi resmi dalam penjualan mobil Toyota itu.
“Dari hasil kunjungan kita beberap waktu lalu memang seperti itu. Kalau memang pihak perusahaan tidak segera melakukan pengurusan ijin, maka dengan terpaksa kegiatan mereka (PT Hasjrat Abadi) akan dihentikan, karena ini juga berkaitan dengan Pendapatan daerah,” tegas Sahaya.
Ia berharap, agar pihak perusahaan segera mengurus berbagai izin tersebut. “Kita tetap berikan mereka kesempatan untuk mengurus izin,” tandas Sahaya.
Sebelumnya, Kepala Cabang PT Hasrat Abadi Kotamobagu Lilis W Matali saat dikonfirmasi melalui ponsel selulernya, terkait izin tersebut mengaku pengurusan izin masih dalam proses. “Bukan belum ada, tapi masih diproses pengurusan. Untuk itu masih perlu waktu, kita sudah berkordinasi dengan instansi teknis terkait untuk masalah ini,” kata Lilis.
Konni Balamba