TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Belum dikantonginya ijin oleh perusahaan bonafit sekelas PT Hasrat Abadi Kotamobagu, berupa SIUP, SITU, dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) terus menjadi persoalan serius. Bahkan Ketua LSM LPKEL Reformasi Effebdy Abdul Kadir, berani menyebut kalau perusahaan yang mendapatkan lisensi resmi dari Toyota untuk menjual produk mereka itu, merupakan perusahaan Ilegal.
“Dengan belum dikantonginya SIUP, SITU, DPLH, serta dokumen IMB masih menggunakan versi Kabupaten Bolmong, maka Perusahaan PT Hasrat Abadi Kotamobagu itu diduga Perusahaan Ilegal,” ujar
Dengan demikian, mantan aktifis HMI yang kini berkarir di dunia akademik itu mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, untuk menutup sementara perusahaan itu, sampai dokumen perijinan mereka lengkap.
“Pemerintah kami minta segera menghentikan opersional perusahaan ini, sebelum ijin resmi dikantongi mereka,” tegasnya.
Effendy bahkan menuding kalau selama ini PT Hasrat Abadi Kotamobagu hanya mementingkan pengejaran profit perusahaaan, dan menyepelekan persoalan perijinan.
“Ini harus diambil sikap tegas. Sebab, jangan sampai perusahaan ini hanya mengejar omzet miliaran bahkan triliunan di daerah kita, sementara mereka sendiri mengangkangi aturan dan peraturan daerah yang ada,” ketusnya.
Disisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Arman Adati saat dihubungi
menegaskan kalau pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam persoalan ini.
“Kita akan berkordinasi dengan Satpol-PP Kotamobagu sebagai bagian dari pemerintah, dan meminta mereka untuk menghentikan operasional PT Hasrat Abadi Kotamobagu sampai ijin resmi dikantongi perusahaan ini,” imbuh Arman.
Konni Balamba