Inspektorat Periksa Sejumlah Mantan dan Aleg Incumbent Kotamobagu

1
282
Alex Saranaung
Alex Saranaung

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu, Selasa (24/3) kemarin sekitar sekitar pukul 10.00 wita, meminta klarifikasi kepada sejumlah mantan dan incumbent anggota DPRD Kota Kotamobagu. Pemeriksaan tersebut, terkait penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tahun anggaran 2012.

Pantauan media ini, pemeriksaan dilakukan diruangan Sekertarias DPRD, Hi Dolly Zhulhadji SH ME. Sayangnya, undangan Inspektorat itu hanya dihadiri 1 mantan anggota DPRD KK periode 2009-2014 berinisial SRW alias San, sementara 3 lainnya merupakan incumbent masing-masing AS alias Gus, SM alias Suhar, dan JL alias Juf. Turut hadir juga beberapa staff di Sekertariat Dewan.

Pemanggilan oleh inspektorat ini, untuk menindaklanjuti surat Walikota Kotamobagu nomor 700/89/ITDA/KK/III/2015 tertanggal 17 Maret 2015. Perihal, pemberitahuan pemeriksaan kembali atas rekomendasi temuan BPK RI perwakilan Sulut, tahun anggaran 2012.

Dikonfirmasi usai pertemuan tersebut, Djulhadji mengatakan, sebagai Sekwan, Ia hanya memfasilitasi pertemuan kedua belapihak tersebut. Apalagi menurutnya, temuan inspektorat itu saat Ia belum menjabat Sekwan. “Jadi saya hanya mencoba memfasilitasi pertemuan tersebut, agar semuanya bisa dijelaskan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Alex Saranaung menjelaskan, penelusuran Inspektorat terkait penggunaan SPPD tahun anggaran 2012 di DPRD KK ini, atas rekomendasi BPK.

“Bukti administrasinya harus bisa ditunjukkan, karena kalau surat tugasnya tidak bisa ditunjukkan, maka perjalanan dinas tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya,” terangnya.

Tak hanya itu, bahkan menurut Mantan Kadis Tata Kota ini, anggota DPRD yang masuk catatan BPK itu, harus bisa menunjukkan bukti-bukti pendukung lainnya berupa, Bill Hotel, bukti kunjungan, kemudian kalau melakukan perjalanan keluar provinsi, harus bisa menunjukkkan bukti pembelian tiket, maskapai apa yang digunakan, serta laporan perjalanan dinas.

“Kalau item-item ini tidak bisa dipenuhi, otomatis oleh auditor yang memeriksa menyatakan, jika perjalanan dinas tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dan berindikasi merugikan keuangan negara, yang sangsinya berupa pengembalian atau TGR,” terangnya.

Meski demikian menurut Alex, kalau memang perjalanan dinas dilakukan dengan benar serta semua administrasinya lengkap, maka inspektorat tentu akan memberikan pertimbangan ke BPK berdasarkan bukti tersebut, apalagi menurutnya, keputusan ada di BPK, sementara inspektorat hanya melakukan penelusuran kembali, berdasarkan instruksi BPK.

Berikut beberapa mantan dan anggota DPRD KK, yang diundang untuk memberikan klarifikasi, namun hingga pertemuan itu selesai mereka tak kunjung hadir;MP alias Mud MM alias Mei JDM alias Jus RD alias Rew YD alias Yan RS alias Rus.

 

Konni Balamba

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.