Nama Mantan Politisi Partai Golkar Bolmong Disebut Dalam Pengambialihan Koperasi Perintis

0
433
ilustrasi
ilustrasi tambang emas
ilustrasi tambang emas

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sejumlah warga dan Sangadi di dua desa, yakni Desa Tanoyan Selataan Urip m Detu dan Sangadi Desa Tanoyan Utara Jasman Tonggi dengan tegas menolak KUD Perintis, yang diduga sedang di kelolah oleh investor melalui talangan dana yang di jembatani oleh salah satu Mantan Politisi partai Golkar Bolmong.

Alasan penolakan ini cukup jelas, dimana menurut Kader dan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo Nazir Ganggai karena perjuangan masyarakat menginginkan seluruh aset KUD termasuk lahan pertambangan benar di kelolah oleh masyarakat secara traditional tanpa ada kaitan dengan investor manapun. “yang memberikan jalan awal adalah ketua yang lama Zainal Ansik, dengan menyatakan bahwa keuangan dalam KUD dalam keadaan deficit. Serta di duga ada peran aktif dari Bapak Syahrial Damopolii, yang kini mulai meresahkan warga,” beber Ganggai, Kamis (26/3) kemarin.

Mereka juga mempertanyakan sikap pemerintah yang dalam hal ini mengatur segala permasalahan masyarakat dan pemerintah desa. “yang anehnya, tanpa ada sosialisasi ke masyarakat. Dinas koperasi dan pengurus KUD perintis periode saat ini, sudah memberikan ruang kepada salah satu investor yang disebut Jhon Karamoy, dengan mendatangkan ahli geologis dari Jawa timur untuk mengambil sampel di tanah milik koperasi yang notabenenya tanah tersebut milik rakyat,” jelasnya.

Disebutkannya lahan pertambangan milik KUD berkedudukan di jalur tujuh dan rape Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan dengan luas lahan berkisar 100 hektar. “ini di anggap ironis karena melakukan sampel tanpa sosialisasi,” ujarnya.

Kaban BLH, Ir Hi Yudha Rantung terkait hal ini, mengaku pihaknya tidak tahu menahu dan meminta kembali meminta untuk bertanya kepada kepala Distamban Bolmong, Kartina Mokoginta, “itu ranahnya kadis pertambangan untuk menjawab,” katanya melanjutkan bahwa untuk sosialisasi amdal dan ekplorasi hingga saat ini belum di lakukan, baik oleh KUD perintis maupun Investor yang disebutkan. “belum,” singkatnya.

Sedangkan, kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong Kartina Mokoginta menerangkan bahwa belum menerima laporan dari semua pihak terkait masuknyaa investor di tambang rakyat Tanoyan. Namun dia tetap menjelaskan bahwa pemerintah provinsi adalah pemilik kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait berbagai ijin oprasi tambang. “saya sudah dengar tapi belum perna ketamu. Kalau saya tahu untuk ekploitas belum memenuhi syarat. undang-undang 23 sudah mengatur harus provinsi yang mengeluarkannya,” ujar Kartina via telepon kemarin.

Diketahui, untuk struktur KUD perintis Desa Tanoyan sudah memiliki kepengurusan yang bau. ketua di pegang oleh Labot Mamonto kemudian sekretaris Abdul Rifai Manggo dan Bendahara Sarif Ali Mudin. Secara otomatis masalah eksplorasi hingga ekspolitasi nanti akan di tindak lanjuti oleh kepengurusan yang baru.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.