TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pertanggal 19 April 2015 ini panitia adhoc pilkada Gubernur Sulawesi Utara mulai dibuka secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Iwan Manoppo, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih dan pengembangan sumberdaya manusia (SDM), saat menghadiri rakor sekaligus sosialisasi PKPU di Hotel Quality Manado, Jumat hingga Mingggu (17-19/04/15).
Yang menarik untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kali ini, kata komisioner berlatarbelakang dosen ini, diperketat aturannya. “Dalam PKPU Pasal 18 Huruf k ditegaskan bahwa mereka yang berhak menjadi panitia adhoc tidak lebih dari dua kali. Artinya mereka yang sudah pernah menjadi panitia adhoc sebanyak dua kali, baik itu PPK, PPS, maupun KPPS, tidak diperkenankan lagi mengikuti rekrutmen kali ini, kalaupun mereka nekat mendaftarkan diri akan gugur dengan sendirinya,” jelas Iwan kepada media ini.
Masih kata Iwan, dari hasil rakor KPU se-Sulut di Manado ditegaskan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu dihitung sendiri-sendiri atau dua kali. “Maka dengan sendirinya mereka yang sudah pernah menjadi PPK, PPS maupun KPPS pada pemilu legislatif serta pemilu presidan secara otomatis tidak bisa lagi menjadi paniti adhoc pada pilgub Sulut kali ini, karena PKPU membatasi hanya sampai dua kali, tidak boleh tiga kali.”
Masih kata Iwan, panduan rekrutmen panitia adhoc sendiri nantinya akan diumumkan langsung secara terbuka dan lewat media, termasuk akan dibeberkan persyaratan mendaftar. “Sesuai jadwal yang tertera dalam Peraturan KPU, rekrutmen kali ini akan berlangsung hingga 18 Mei mendatang. Tahapannya sesegera mungkin akan disampaikan ke media,” pungkas Iwan didampingi Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidang data informasi dan hupmas.
Konni Balamba