TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Perindagkop Kotamobagu akan segera meninjau beberapa lokasi penjualan bir yang seharusnya tidak boleh.”Kami akan tinjau itu adalah minimarket, yang sudah dilarang untuk menjual bir,” ujar Kepala Diseperindagkop Herman Aray, Senin (27/4) Siang saat ditemui di Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Kata Aray, pelaksanaan pemantauan tersebut dilakukan karena sudah ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. “Beberapa waktu lalu saya ke Jakarta dan sudah membawa juknis tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Aray, pihaknya akan turun lapangan dalam hal ini bukan untuk razia atau operasi penyitaan bagi yang masih menjual. “Kami akan melakukan pantauan dulu, memberikan beberapa arahan kepada mereka,” ujarnya.
Pelaksanaan, pantauan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (29/4) mendatang. “Untuk hari ini senin (kemarin,red), edaran sudah diedarkan kepada pemilik minimarket dan pemilik warung, masih ada waktu satu hari yakni selasa sebelum kami turun,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sahaya Mokoginta, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi jika ada petunjuk dari Disperindagkop. “Kami siap, tinggal menunggu petunjuk dari disperindagkop,” ujar Sahaya.
Konni Balamba