TOTABUANEWS, BOLMONG – Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong, diminta segera dicairkan oleh Pemkab Bolmong. Itu terkait hasil konsultasi ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dimana kementrian menyampaikan untuk TPAPD masuk APBD dan bukan melalui APBN.
Ketua Komisi I Yusrah Alhabsyi meminta, Pemkab segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang pencairan TPAPD di 200 desa yang ada di Kabupaten Bolmong. Karena sesuai penyampaiaan kementrian, tidak masalah TPAPD yang sifatnya tunjangan dicairkan lewat APBD. “BPMD segera merealisasikan pembayaran TPAPD ke tiap desa,” ucapnya.
Selain itu, Ucan –sapaan akrabnya— mengatakan saat ini pemerintah pusat mulai mengucurkan dana desa, saat ini sudah 100 dari 434 kabupaten yang sudah mendapatkan anggaran pusat tersebut. “Maka meminta pemerintah desa segera menyiapkan persyaratannya,” ujarnya.
Terpisah, personil Komisi I Muhamad Syahrudin Mokoagow mengatakan, koordinasi ke Kementrian Desa dan PDTT langsung diterima Muliadi Malik Msi. Dan sudah menyampaikan soal TPAPD dicairkan melalaui APBD, maka aparat desa tak perlu berkecil hati.
“Untuk TPAPD sudah bisa dicairkan, dan terkait kucuran dana desa. Diharapkan kepada pemerintah desa segera menyiapkan BUMDes, Profile Desa, APBDes, dan RPJMDes, serta Perdes. Agar tak menjadi masalah saat pemerintah pusat akan mengucurkan dana desa,” tutupnya.
Konni Balamba