TOTABUANEWS, BOLMONG – Untuk menjadi perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), minimal harus berijasa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Hi Sunge Paputungan BSC, kepada harian ini pekan lalu. “Perangkat harus SLTA sederajat,” kata Paputungan.
Lanjutnya, selain harus beijasa minimal SLTA, untuk menjadi unjung tombak pembangunan di daerah, harus berumur 20 tahun. “Umur minimal harus 20 tahun dan maksimal 42 tahun,” ungkapnya.
Saat disingung mengenai jika di desa tersebut tidak ada yang memunuhi syarat untuk menjadi perangkat desa sebagaimana disebutkan diatas, Hi Sunge Paputungan mengatakan, ini bukanlah keputusan dirinya melainkan aturan. “Yah harus diusahakan bagaimana cara karena ini telah diatur olah aturan,” tukasnya.
KONNI BALAMBA