Kontraktor Proyek CV Bogani Putra Mandiri Bisa Jadi Tersangka

0
618
Papan Proyek milik CV Bogani Putra Mandiri
Papan Proyek milik CV Bogani Putra Mandiri
Papan Proyek milik CV Bogani Putra Mandiri

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Adanya penggunaan badan jalan oleh kontraktor proyek pembangunan drainase dan gorong-gorong di jalan lingkar lapangan nunuk, kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, langsung mendapat tanggapan dari Kasat Lantas Polres Bolmong Yuriko Fernanda.

Bahkan, Yuriko menegaskan apabila terjadi kecelakaan akibat material tersebut, maka kontraktor proyeklah yang bertanggung jawab. “Jika terjadi lakalantas akibat bahan material proyek, maka kontraktor bisa jadi tersangka,” tegas Yuriko.

Sehingga Ia meminta kepada pemilik proyek tersebut, untuk memindahkan material yang telah menutupi badan jalan. “Jangan sampai nanti kami yang akan bertindak,” tandas Kasat.

 

KONNI BALAMBA

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.