ADVERTORIAL
TOTABUANEWS, BOLMONG – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Bambang PS Brojonegoro dan Anggota DPR-RI Komisi 11 Olly Dondokambey, Jumat kemarin, melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sekaligus melaksanakan sosialisasi dana desa.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu dan Anggota DPR RI itu, didampingi Gubernur Sulawesi Utara DR sinyo Hari Sarundayang, datang ke Bolmong mengunakan Halikopter dan mendarat di lapangan olah raga satuan Armed Bogani Lolak.
Kedatangan petingi republik ini, langsung di jemput Bupati Hi Salihi Mokodongan dan Wakilnya Yanny Ronny Tuuk STh MM, serta para pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.Dikesempatan itu, Bupati Hi Salihi Mokodongan mengatakan, atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Bolmong, memberikan selamat datang dan terima kasih kepada bapak Menteri dan anggota DPR RI, sudah datang di Bolmong.
Sementara Menkeu Bambang PS Brojonegoro, dalam sambutannya, mengatakanm bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan program yang ada di desa selaras dengan RPJMDes dan RKP Desa .
Dirinya juga mengatakan, bahwa penggunaan dana desa harus didampingi oleh pendamping termasuk eks-fasilitator PNPM dan sisanya akan direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Pengawasan penggunaan dana desa, katanya, akan disupervisi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan nantinya ada pelatihan, pendampingan dan dana pendampingan sudah disiapkan kementrian keuangan. Dana desa ini untuk dua hal, yaitu infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Bambang.
Lanjutnya, pemerintah mengalokasikan dana desa sekitar Rp 20 triliun di RAPBN tahun 2015. Jumlah ini meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya sedangkan untuk tahun 2017 nanti akan mencapai 1 milliar per desa sesuai dengan amanat undang-undang. “Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” jelasnya lagi. Untuk itu, dirinya meminta agar dana ini harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga para kepala desa harus mampu mempertanggungjawabkan serta berkompetensi. “Pemerintah telah penyaluran dana Desa tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan Perda APBD dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai pembagian dana desa kepada setiap Desa. Dan tahap kedua sebanyak 40 persen, paling lambat minggu kedua Agustus dan tahap ketiga sebanyak 20 persen, paling lambat minggu kedua Oktober, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Desa semester I tahun berjalan,” ungkapnya. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Pajak Drs Hestu Yoga Saksama AkMTB, Bupati Hi Salihi Mokodongan dan wakilnya Yanni Tuuk, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling serta jajarannya, pejabat di jajaran Provinsi, kepala SKPD, para Camat dan Kepala Desa dan BPD se – Bolmong.
konni balamba