TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dibawah kepemimpinan Walikota Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Walikota Drs Hi Jainuddin Damopolii. Sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1436 Hijriah, mewajibkan 2840 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Kotamobagu (KK) masuk kantor seperti hari biasa.
Hal ini, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae (16/06). “Hingga sekarang (Kemarin,red) tidak ada edaran meliburkan PNS, maka tetap masuk seperti biasa,” kata Adnan.
Adnan menegaskan, jika ada PNS libur saat awal puasa akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku. “PNS bolos akan kenak sanksi hitungan alpasesuai jam atau hari dia tidak masuk, yang akan berdampak pada pengurangan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan),” tegas Adnan.
Adnan menambahkan, kalau ada cuti bersama Pemkot Kotamobagu, menerima surat edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja. “Penetapan cuti bersama dalam rangka menyambut hari besar merujuk pada edaran beberapa kementerian,” ucap Adnan.
KONNI BALAMBA