Adnan: PNS Tak Boleh Tambah Libur

1
96
Adnan-Masinae
Adnan-Masinae
Adnan-Masinae

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kepala BKD Kotamobagu Adnan Massinae menegaskan, apabila ada PNS kedapatan tambah libur tentu ada sangsi. Termasuk sangsi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). “Kalau tidak masuk kantor sesuai dengan yang telah ditetapkan, tentunya ada sanksi yang jelas yakni pemotongan TPP,” tegas Adnan.

Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi para abdi negara untuk menambah hari libur. Terlebih menjadikan mudik sebagai alasan keterlambatan masuk kantor. Selain pemotongan TPP, para PSN juga dibayang-bayangi waktu kerja yang lebih lama.

“Saat masuk kantor lagi nanti, jam kantor kembali seperti semula. Yakni apel pada pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA,” ujar dia.

Adnan mengimbau kepada para sejawatnya, agar memaksimalkan hari libur tersebut. “Saya lihat libur itu kan cukup panjang. Untuk itu pintar-pintarlah mengatur waktu libur tersebut. Jangan sampai terlambat masuk kantor,” imbuh dia.

Ia pun membagikan sedikit tips kepada para pegawai Pemkot Kotamobagu, agar tidak terlambat masuk kantor. “Saya juga melakukan mudik ke Bone Sulawesi selatan. Agar tidak terlambat masuk kantor, maka kembali pulang ke tempat kerja satu hari sebelumnya. Usahakan tanggal 21 sudah balik ke Kotamobagu,” ucap dia.

Warning yang sama juga disampaikan Wakil Walikota (Wawali) Drs Hi Jainuddin Damopolii. Ia juga mengingatkan kepada ribuan pegawai Pemkot Kotamobagu, agar libur sesuai dengan ketentuan.

 

konni balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses