TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Amil Zakat (BAZ) Bolmong mengingatkan kepada umat muslim untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan Sholat Ied. Biasanya, penyaluran zakat dilakukan jelang perayaan idul Fitri. Untuk Idul Fitri 1436 Hijriah ini, BAZ Bolmong menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 25 ribu/jiwa. Sekretaris BAZ Bolmong Rahmat Umar mengatakan, penetapan nominal zakat fitrah ini berlaku bagi setiap umat muslim yang dianggap mampu. ‘’Syarat zakat fitrah ini hukumnya wajib diserahkan sebelum sholat ied selesai,’’ kata Rahmat.
Sementara Bupati Bolmong Salihi Mokodongan mengatakan, zakat fitrah wajib bagi yang mampu untuk membersihkan diri atas apa yang didapat selama setahun. Sebab, dalam harta yang dimiliki umat muslim sesungguhnya ada hak orang lain. ‘’Zakat fitrah ini akan membersihkan diri kita dari hak-hak orang lain yang melekat di penghasilan kita,’’ katanya. ‘’Jika fitrah diserahkan setelah sholat ied, maka hukumnya sedekah,’’ imbuhnya.
Lanjutnya, zakat fitrah berbeda dengan zakat mal yang sifatnya temporer yang dapat diberikan sesuai situasi atau kondisi. Misalnya, setiap tiga bulan sekali saat panen tiba. ‘’Zakat mal itu bisa diberikan kapan saja, tidak seperti menyalurkan zakat fitrah yang hukumnya wajib sebelum selesai sholat Idul Fitri selesai,’’ pungkasnya.