
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu harus menepati jadwal pembahasan APBD 2016 sesuai aturan yang berlaku. Jika terjadi keterlambatan, maka Walikota, Wakil Walikota dan DPRD tidak boleh menerima gaji selama enam bulan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016. “ Kalau keterlambatan di Pemkot, maka tim anggaran pemerintah daerah , Walikota dan wakil walikota tak bisa menerima gaji selama enam bulan. Sangsi itu juga berlaku pada anggota DPRD,” kata Kepala BAPPEDA Kotamobagu Ir Hi Sande Dodo MT Rabu (22/07).
Sande mengatakan, persetjuan bersama Rancangan APBD 2016 sudah harus ditandatangani maksimal 30 November 2015, atau sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Namun, untuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD dan hasil evaluasi Gubernur maksimal 31 Desember 2015.
“Saat ini kita sedang melakukan persiapan kemudian dirapatkan dengan Tim anggaran Pemkot dan ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama eksekutif,” ujar Sande.
Sementara itu, Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii mengakui, bahwa Pemkot Kotamobagu tetap berusaha melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Pemkot tetap berusaha penuhi skedul,” tukas Jainuddin via SMS (Short Message Service).
Jainuddin berharap, sanksi Permendagri itu tak terjadi di Kotamobagu. Karena sebelum Idul Fitri Pemkot telah memasukan draf KUA –PPAS di DPRD. “Diharapkan tak akan terjadi sanksi itu. Sebelum Idul Fitri drafnya sudah ada di Dewan,” terang Jainuddin.
Terpisah, Ishak Sugeha, ST, ME anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Kotamobagu mengatakan, jika pihaknya hingga saat ini belum menerima draf KUA-PPAS APBD 2016. “Informasi belum ada draf yang diserahkan Pemko sekarang juga masih banyak anggenda yang harus diselesaikan Dewan mulai dari Paripurna LKPD tahun 2014 hingga pergeseran anggaran 2015,” tutur Ishak.
Ishak menambahkan, pedoman penyusunan APBD tiap tahun berjalan ditegaskan, bahwa pemerintah daerah sudah harus memasukan ketika memasuki bulan Juli. “Minggu ketiga bulan Juli seharusnya Pemkot telah memasukan draf KUA – PPAS untuk dibahas. Namun kenyataannya memasuki akhir Juli Dewan belum menerima draf itu,” pungkas Ishak.
KONNI BALAMBA
