TOTABUANEWS, BOLMUT – Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) oleh Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanakhut) Kabupaten Bolmut, yang berlokasi di Bolang Itang Barat, dinilai ilegal dan mengotori wajah ibu kota.
Menurut Ketua Komisi II Rahman Dontili, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta merusak wajah ibu kota karena bangunannya bertempat diperbatasan Bolang Itang dan Kaidipang.
“Hal ini sangat mempengaruhi pemandangan ibu kota,” katanya.
Senada dikatakan kepala bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum Rudini Masuara. Dia menilai pembangunan RPH tidak cocok di perbatasan kecamatan yang berdekatan dengan ibu kota.
“Seharusnya RPH itu dibangun jauh dari pandangan
masyarakat, sehingga tidak mempengaruhi wajah ibu kota,” tambah Masuara.
Lanjutnya, selain itu bangunan RPH bakal digusur karena tidak mengantongi IMB. “Kawasan itu merupakan wilayah wisata pantai dan berada ditempat strategis memasuki ibu kota kabupaten yang selayaknya dibangun taman sehingga menambah daya tarik orang dari luar,” jelas Masuwara.
DICKY MAMONTO